• Ea eam labores imperdiet, apeirian democritum ei nam, doming neglegentur ad vis. Ne malorum ceteros feugait quo, ius ea liber offendit placerat, est habemus aliquyam legendos id.
  • Ea eam labores imperdiet, apeirian democritum ei nam, doming neglegentur ad vis. Ne malorum ceteros feugait quo, ius ea liber offendit placerat, est habemus aliquyam legendos id.
  • Ea eam labores imperdiet, apeirian democritum ei nam, doming neglegentur ad vis. Ne malorum ceteros feugait quo, ius ea liber offendit placerat, est habemus aliquyam legendos id.
Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan / ® (copyright) yang kurang benar. Blog ini masih dalam proses renovasi

Ujian Nasional Harus (Segera) Dibatalkan!

Januari 03, 2010 Label:


Pagi-pagi, ketika kaki baru saja meninjak lantai setelah semalaman tertidur lelap, sebuah SMS masuk dari seorang teman. "Selamat! UAN dihapuskan menurut MA!". Ah... Berita baru!
Saya kaget, lalu bergegas mencari sumber info lain yang kredibel. Teman saya mengaku mendengar info itu melalui radio, bahwa MA telah menolak pengajuan kasasi pemerintah, terhadap putusan majelis hakim tentang gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Citizen lawsuit itu diajukan oleh 58 orang guru dan elemen masyarakat yang menolak ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa pada tahun 2008.
Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, tapi pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang diajukan pada tanggal 5 November 2009.
Dari web resmi Mahkamah Agung, saya mendapati informasi itu, di bagian Info Perkara, seperti yang saya pasang skrinsyut-nya di atas. Di sana tertulis, putusan itu sudah keluar sejak tanggal 14 September 2009, setelah diajukan pada tanggal 5 November 2008. Uhm... sebulan lagi, setahun sudah kasus itu mengendap di MA... Berita baru?
Saya jadi ingat tulisan Bung Umbaran, yang berjudul Ujian Nasional dan Menteri Baru; Mengecewakan. Dalam artikel itu, Bung Umbaran tidak menyinggung soal keputusan MA ini. Kalau saya bandingkan tanggalnya, berita Mendiknas akan mempercepat UN di bulan Maret 2010, menurut Kompas 12 November 2009, itu adalah dampak dari keputusan Mendiknas lama, Bambang Sudibyo, Nomor 74 Pasal 6 (1) Tahun 2009, dan Nomor 75 Tahun 2009seminggu sebelum diganti. Kedua PerMen itu tertanggal 13 Oktober 2009.
Agak aneh rasanya, kalau Mendiknas lama tidak memeriksa putusan MA ini, yang sudah putus sejak tanggal 14 September 2009. Bisa diduga bahwa Mendiknas lama menerbitkan PerMen No. 74/2009 yang tertanda tanggal 13 Oktober 2009, tapi tidak tahu atau sudah tahu tapi tanpa mengindahkan keputusan MA ini yang jelas menolak kasasi yang diajukan pemerintah.
Dampak dari ditolaknya kasasi ini, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, harus dilaksanakan oleh pemerintah, dalam bentuk pengubahan pasal 72 dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 yang mengatur tentang kelulusan siswa berdasarkan ujian nasional. Seluruh rencana UN di Indonesia untuk tahun 2010 harus dibatalkan, hingga pemerintah mampu memenuhi putusan pengadilan dalam citizen lawsuit!
Dalam putusan itu juga disebutkan, bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, serta akses informasi di seluruh daerah sebelum mengeluarkan kebijakan UN.
Menanggapi putusan ini, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyudin Zarkasi, yang juga mantan pembantu rektor Universitas Padjadjaran itu, mengatakan bahwa ujian nasional bisa diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Fungsinya untuk memetakan kualitas standar pendidikan di berbagai daerah.
"Dari situ, pemerintah kemudian melakukan intervensi dengan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah yang nilai siswanya masih kurang. "Dengan menambah guru atau meningkatkan sarana dan prasarana sekolah," ujarnya.
Sementara teman-teman guru bersama komunitas pendidikan lainnya, melalui Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan, menegaskan agar pemerintah bisa memenuhi keputusan pengadilan itu. Putusan penolakan kasasi oleh MA terbukti tidak diketahui oleh dinas pendidikan (Dindik). Dindik Kota Bandung misalnya, justru mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mempersipkan diri menghadapi UN. Antara lain, try out, penambahan jam pelajaran, dan berbagai pelatihan.
Kepada Menteri Pendidikan Nasional baru, tanggung jawab Anda pak untuk melaksanakan putusan MA ini! Batalkan UN segera!
UPDATE:
Pemerintah mengaku belum menerima salinan aslinya. Mansyur mengakui baru mengetahui putusan Mahkamah tersebut. "Kami belum mendapat salinan resmi," ungkapnya.
Kalau memang masalahnya di tingkat implementasi, kata Mansyur, maka solusinya adalah diperbaiki. "Jangan merusak bangunan rumah yang ada tikusnya, seharusnya memberantas tikus yang ada di dalam rumah," ia mengibaratkan.
Keberadaan ujian nasional, kata Mansyur, masih perlu untuk pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik. Ia khawatir karena perbedaan cara pandang dalam ujian nasional, maka bangsa Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dengan ujian nasional. "Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga."
ICW, yang sejak Oktober lalu sudah menyerukan pembatalan UN, dengan keluarnya putusan MA ini menyimpulkan bahwa UN memang bermasalah.
"Ujian Nasional bermasalah dari segala sisi, baik hukum maupun aspek pedagoginya," ujar Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesian Corruption Watch Ade Irawan ketika dihubungi, Selasa (24/11).
Kenapa UN Bermasalah? Disini saya tuliskan uneg-uneg saya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Ahmad Syaifuddin © 2010 | Designed by Blogger Hacks | Blogger Template by ColorizeTemplates